
Soebandi Raja Agriculture Ungkapkan Komitmen Penyelesaian Kewajiban Lisensi Jagung Hibrida
Bogor (24/6) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) melakukan kembali upaya fasilitasi konsultasi sebagai bentuk mendukung perannya sebagai Unit Pelaksana Teknis yang juga menjadi Kuasa Pengelola PNBP, khususnya untuk PNBP Royalti atas pelaksanaan kerja sama lisensi. Salah satu konsultasi yang di fasilitasi datang dari Direktur PT. Soebandi Raja Agriculture, Ibu Nina Effiana, yang mengungkapkan kendala dan permasalahannya atas kondisi pribadi dan juga kondisi perusahaannya dalam menjalankan pemberian lisensi untuk 3 PVT Jagung Hibrida, dimana sejak tahun 2022 belum dapat menuntaskan kewajibannya sebagai Wajib Bayar PNBP.
Kedatangan Direktur PT. Soebandi disambut sebagai hal yang positif atas komitmennya dalam menunaikan kewajiban sebagai pelisensi. Hal ini sudah dibuktikan dengan pengajuan permohonan keringanan yang diajukan pada awal Juni lalu dan tengah ditunaikan kewajibanya secara bertahap dengan pembayaran PNBP Royalti. Nuning Nugrahani, Kepala BRMP Pengelola Hasil, menjelaskan bahwa di tengah transformasi organisasi, upaya mendudukkan penyelesaian kewajiban para pelisensi ini perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Diungkapkan bahwa kontruksi peraturan pemerintah diposisi saat ini sudah lumayan lengkap, sejak dari PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, kemudian disusun PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, dan juga PMK 206 Tahun 2021 yang didalamnya memuat Petunjuk Teknis terkait penyelesaian keringanan PNBP tadi. Kemudian, dikondisi saat ini dimana Balai ini kembali menjadi Balai Pengelola Hasil dengan konstruksi peraturan sudah lengkap, maka saatnya sekarang untuk mengimplementasikan dengan baik, tambah Nuning.
Kondisi Perusahaan yang terjadi berdasarkan penjelasan Bu Nina, di tengah masa pemberian lisensi, tentunya menjadi hal yang di luar kendali, baik pihak Perusahaan maupun Balai, dalam hal ini masih sebagai BPATP saat memberikan lisensi, tambah Jayu, MBA, selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi dan Pemantauan Hasil Perakitan. Namun, kondisi penyelesaiannya tetap menjadi pengetahuan baru dan saat ini menjadi pembelajaran masing-masing Pihak, baik BRMP Pengelola Hasil maupun Perusahaan. Komitmen kedua pihak untuk saling mempelajari berbagai aturan yang menjadi acuan penyelesaian kewajiban PNBP akan menjadi awal tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang ada, terutama di kondisi saat ini, baru diketahui ada beberapa kesulitan yang menjadi catatan dalam Laporan Keuangan Instansi, jelas Nuning lagi.